Abstrak:
Tujuan penulisan untuk menyusun rencana strategi pengembangan kurikulum nasional, daerah, dan satuan pendidikan sesuai amanah RPJMN 2010-2014 sektor pendidikan. Hasil kajian menyimpulkan: a) Secara umum dibedakan antara manajemen pengembangan kurikulum terpusat (sentralistik), tersebar (desentralistik), dan sentral-desentral; b) KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan manajemen pengembangan kurikulum sentral-desentral; c) Pada umumnya guru hanya mengadaptasi bahkan mengadopsi KTSP dari satuan pendidikan lain yang belum tentu sesuai dengan karakteristik satuan pendidikannya; d) Pemberian kewenangan lebih baik berjenjang, mulai dari kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, direkomendasikan agar unit-unit kerja terkait, melakukan: a) penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan Kurikulum Nasional, Daerah, dan Sekolah; b) sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan di tingkat pusat dan daerah; c) bantuan profesional pengembangan kurikulum dan pembinaan teknis kepada para penyelenggara pendidikan; d) pelatihan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan; dan e) penyiapan dan penggandaan seluruh sarana pembelajaran yang diperlukan.
Kata Kunci: strategi manajemen kurikulum nasional, kurikulum daerah, standar nasional pendidikan, dan kurikulum satuan pendidikan
Penulis: Herry Widyastono
Kode Jurnal: jppendidikandd120366
Tidak ada komentar:
Posting Komentar